Suami di Pasuruan Jual Istri untuk Jasa Seks dengan Tarif Rp 1,5 Juta

Suami di Pasuruan Jual Istri untuk Jasa Seks dengan Tarif Rp 1,5 Juta

Nur Hidayat warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim karena diduga nekad menjajakan istrinya sendiri melalui media monline. NH membuat akun media sosial Twitter untuk menawarkan istrinya kepada pelanggan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (4/7/2019), pelaku juga menawarkan untuk jasa seks menyimpang yaitu treesome atau melakukan aksi seks bertiga dan swinger atau bertukar pasangan.

Diduga NH sudah beraksi sejak tiga bulan lalu dan sudah berkali-kali mendapatkan pelanggan. Untuk sekali kencan, tersangka menawarkan tarif Rp 1,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang untuk biaya istrinya melahirkan. Dia menambahkan aksi tersebut atas kesepakatan berdua dan tak pernah ada paksaan.

Pelaku selalu beraksi di kawasan Tretes, Pasuruan.

"Pengungkapan ini diawali adanya informasi melalui sosial media twitter milik tersangka, yang menawarkan perbuatan seks yang menyimpang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.

Polisi menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan serta uang transaksi sesat sebesar Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 04 July 2019, 09:05 WIB

Video Terkait

Spotlights