Sukses

5 Hal tentang Sistem E-Tilang yang Mulai Berlaku di Jakarta

Selama 239 hari sejak sistem E-Tilang diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengidentifikasi 12.542 plat nomor kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang elektronik atau E-Tilang kepada para pengendara di Ibu Kota. Sebenarnya, sistem ini sudah digunakan sejak 1 November 2018 lalu.

Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 12 titik.

Kamera-kamera itu siap mengawasi para pengendara dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Apabila para pengendara melakukan kesalahan, maka E-Tilang akan berlaku.

Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan (speed radar).

Selama 239 hari sejak sistem E-Tilang diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengidentifikasi 12.542 plat nomor kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.

Berikut 5 hal tentang sistem E-Tilang yang belum lama ini berlaku di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Terpasang di 12 Titik

Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 12 titik.

Kamera-kamera itu siap mengawasi para pengendara dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

"Saat ini ada sejumlah 12 titik lokasi yang sudah terjangkau oleh kamera E-TLE atau bertambah 10 titik dari sebelumnya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Jakarta.

Kamera E-TLE, kata Nasir, saat ini terdiri atas kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan (speed radar).

Untuk kamera ANPR, berada di empat lokasi sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan MH Thamrin. Sementara kamera check point ada di delapan lokasi sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin.

"Penambahan dan peningkatan teknologi kamera ini di Jakarta, karena ibu kota merupakan proyek percontohan (pilot project) E-TLE di Indonesia," kata dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Gunakan Kamera Canggih

Perangkat sistem E-TLE yang ada saat ini memiliki berbagai keunggulan, seperti kamera ANPR yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

Selanjutnya adalah kamera check point yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel serta terkoneksi dengan database kendaraan.

Sedangkan speed radar, yaitu sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi

Selain itu menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE dengan tambahan fitur baru yang dapat merekam wajah pengemudi mulai 1 Juli 2019.

 

4 dari 6 halaman

3. Sudah 12.542 Kendaraan Kena Tilang

E-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, mengidentifikasi 12.542 plat nomor kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.

Angka tersebut merupakan akumulasi selama 239 hari sejak sistem tilang elektronik tersebut diberlakukan.

"E-TLE sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Total yang sudah di-capture 12 ribu lebih hingga Kamis, 27 Juni 2019," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Naser dikutipd Antara, di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Dari total 12.542 plat nomor kendaraan yang tertangkap E-TLE di sekitar Monas atau kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin.

Selama diberlakukan E-Tilang, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengkonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.

Data dari Subdit Gakkum juga merinci pemblokiran E-TLE selama sistem tersebut diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.

 

5 dari 6 halaman

4. Bertujuan Tingkatkan Keselamatan Berkendara Masyarakat

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tujuan dioperasikannya E-Tilang ialah untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.

"Pertama dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat lalu lintas di jalan. Kedua, untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fatalitas korban kecelakaan lalin," ucap Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.

Secara keseluruhan, kata Dedi, E-Tilang tersebut demi mengontrol prilaku masyarakat saat berkendara. Penggunaan E-Tilang ini sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah.

Dengan memanfaatkan KTP Elektronik (E-KTP) yang sudah hampir dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, E-Tilang bisa menjadi solusi efektif untuk menindak pelanggaran lalulintas yang kerap terjadi.

"Sekarang kan masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik semua terakses di big data seperti kalau di reserse di Inafis. Sekarang dikembangkan dengan lalu lintas. Nanti bisa melihat apabila masyarakat melanggar berupa marka jalan, traffic light dan kecepatan itu semua bisa termonitor," ujar Dedi.

Bukan hanya itu, penggunaan E-Tilang ini bisa lebih mempermudah pekerjaan penegakan hukum. Polisi yang jika melakukan tilang secara konvensional mesti turun ke jalan serta panas-panasan. Namun dengan menggunakan E-Tilang ini, semua termonitor di pusat kendali.

"Lebih memudahkan kontrol, lebih efektif dan pekerjaan polisi lebih mudah. Ini kan membiasakan yang dulunya konvensional sekarang berbasis teknologi informasi," ungkap Dedi.

Dedi juga mengungkapkan, pemberlakuan E-Tilang tersebut merupakan instruksi dari peraturan yang telah berlaku.

"E-Tilang ini amanat dari UU Lalulintas tahun 2009 pasal 272 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tindakan Kepolisian yang Berbasis Teknologi Informasi," ungkapnya.

 

6 dari 6 halaman

5. Tata Cara Bayar E-Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem E-TLEdi kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.

"Yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi, jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai, jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi orang tersebut berhak menjawab, misalnya bukan saya mobilnya sudah saya jual," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.

"Saat dia mengkonfirmasi melanggar, nanti tinggal masukan nomor telepon atau email dari website atau melakukan scan barcode seperti yang tertera pada surat tersebut," kata Arif.

Pelanggar juga bisa membayar secara manual dengan mendatangai Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bisa secara manual membalas surat tersebut atau datang ke kantor posko E-TLE di Pancoran, nanti dia akan mendapatkan email ataupun SMS mengenai virtual account, berapa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggarannya," tutur Kompol Arif.

Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

"Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan di blokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata Kompol Arif.

Telah berlaku hari ini, tilang E-TLE hanya akan ditujukan kepada kendaraan roda empat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.