Sukses

Tak Direstui Rujuk dengan Istri, Lansia di Tangerang Gorok Kakak Ipar hingga Tewas

Mendengar perkataan tak dapat rujuk lagi, Sarjaya langsung menyerang Yahya dengan golok yang digunakannya untuk menebang pohon.

Liputan6.com, Jakarta - Kesal dilarang rujuk dengan istri, adik ipar gorok kakak ipar hingga tewas di tempat. Peristiwa itu terjadi di Kampung Nanggung RT 04/01 Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019) pagi.

Usaha Sarjaya alias Jaya, kakek tua berusia 63 tahun untuk rujuk dengan istrinya, terhalang restu kakak iparnya, Yahya (43). Sarjaya, yang pagi itu tengah sibuk menebang pohon mangga di rumahnya tiba-toba didatangi Yahya.

Bukannya memberikan restu, Yahya menegaskan bila adik kesayangannya itu tidak akan pernah kembali atau rujuk dengan Sarjaya. "Adik Gue enggak bakal gua kasih sama lu, mau gue modalin buka Toko,' ujar Yahya yang ditirukan Kapolsek Cisoka Tangerang, AKP Uka Subakti, Selasa (2/7/2019).

Mendengar perkataan tersebut, Sarjaya langsung menyerang Yahya dengan golok yang digunakannya untuk menebang pohon. Mengenai leher korban," tutur

Dalam kondisi bersimbah darah, Yahya langsung dibawa warga ke RSUD Balaraja Tangerang. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan tewas akibat kehabisan darah.

"Pelaku juga langsung diamankan warga, kemudian dibawa ke Polsek Cisoka. Saat ini sudah ditahan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pisah Ranjang 6 Bulan

Uka mengungkapkan, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang selama 6 bulan. Makanya, bukan sekali ini saja pelaku merayu sang istri atau minta restu korban agar sang istri mau kembali kepadanya.

Namun, sudah lebih dari 15 kali pelaku datang untuk meminta rujuk, tapi selalu ditolak. Keluarga besar sang istri, terutama kakaknya beralasan, pelaku tidak bisa menafkahi adiknya yang masih berusia 20 tahun lebih.

"Tapi, untuk keterangan lebih jauh, kami masih menginterogasi pelaku,"ujar Uka.

Pelaku disangkakakan pasal KUHP 340, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.