Sukses

KPK Sebut Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan untuk Bantu Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar napi kasus korupsi dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar napi kasus korupsi dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keinginan ini mencuat usai terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto tepergik pelesiran.

Juru Bicara KPK menyebut, pemindahan beberapa napi korupsi ini untuk memperbaiki kredibilitas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa yang dilakukan KPK ini bersama Dirjen PAS adalah untuk memperbaiki kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. Jadi itu yang perlu dipahami, KPK melalui tugas pencegahan sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan kredibilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Lagipula, pencetus wacana Lapas Nusakambangan akan diisi oleh napi kasus korupsi muncul dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham. KPK, lanjut dia, hanya memberikan rekomendasi sebagai bagian perbaikan tata kelola lapas.

"Jadi yang menyusun rencana aksi adalah pihak Ditjen Pas. Mereka yang menyusun secara rinci tahapan tahapannya bulan perbulan termasuk bulan Juni ini," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Teralisasi 2020

Dengan begitu, Febri berharap awal 2020 mendatang, Ditjen Pas Kemenkumham sudah merealisasikan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan. Terutama napi yang kerap berulah.

"Tentu proses persiapannya dimulai dari sekarang, pengajuan nama (napi yang akan dipindahkan) dan lain-lain. Jadi bukan KPK yang mengajukan nama, tapi pihak Dirjen PAS yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama," kata Febri.

Oleh karena itu, Febri menyarankan agar Kemenkumham segera merealisasikan aksi tersebut. Menurut Febri, jangan sampai Kemenkumham tidak merealisasikan perbaikan pengelolaan lapas. 

"Jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini