Sukses

Unjuk 'Kesaktian' Setya Novanto di Padalarang

Setya Novanto kembali menunjukkan kesaktiannya meski sudah terpenjara di Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto kembali menunjukkan 'kesaktiannya' meski sudah terpenjara di Lapas Sukamiskin. Di siang bolong, terpidana kasus kasus korupsi e-KTP itu tiba-tiba ada di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, pada Jumat, 14 Juni 2019. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memang dikenal 'sakti'. Dia licin bagai belut karena selalu lolos dalam setiap dugaan kasus di KPK meski namanya kerap disebut hingga akhirnya terjerat kasus korupsi e-KTP. Setnov juga sempat hilang ketika KPK akan menangkapnya.

Keberadaan Setya Novanto di Padalarang diketahui publik lantaran fotonya viral. Novanto mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

Dalam foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan Setya Novanto memang keluar lapas untuk berobat. Menurut dia, Setnov tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

"Iya, benar sedang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Santosa Bandung," kata Tejo.

Namun, Tejo menyebutkan, Setnov mendapat pengawalan ketat dari pihak petugas Lapas Sukamiskin dan kepolisian ketika menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dengan pengawalan melekat petugas kepolisian dan petugas Lapas," ujar Tejo.

Dengan pengawalan ketat itu, mengapa Setya Novanto bisa pergi ke Padalarang?

Tejo pun mengaku tak mengetahui jika Setya Novanto pergi ke Padalarang. Pihaknya akan memeriksa petugas pengawalan guna mendapatkan informasi yang valid.

"Ini langsung dibuat berita acara pemeriksaan terkait info ini. Pasti akan kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan kebenaran kejadian ini," kata Tejo.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan, untuk mengungkap pelesiran Setya Novanto, pengawal yang mendampingi napi tengah menjalani pemeriksaan. Novanto juga bakal diperiksa di Gunung Sindur terkait hal ini.

"Selasa atau Rabu sudah selesai pemeriksaan sehingga kita mengetahui benang merahnya di mana," ujar Liberti.

"Atas nama Kemenkum HAM, saya mohon maaf kepada publik, bahwa apa yang terjadi hari ini adalah murni kesalahan kami dan sebagai konsekuensi dari kelalaian, pemeriksaan sedang kami lakukan," sambung mantan Kepala Lapas Kelas I Nusakambangan itu.

Sempat Dirawat di RS

Meski sempat pelesiran ke Padalarang, Liberti memastikan jika Setya Novanto memang benar-benar dirawat di rumah sakit.

Setnov menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Santosa. Menurut Liberti, mantan ketua DPR itu mengeluhkan sakit jantung dan bahu sebelah kiri.

"Saya selaku Kakanwil sudah mengunjungi ke rumah sakit saat itu dan benar di sana dia sedang dilakukan infus," katanya.

Namun, Setnov yang seharusnya kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat siang justru dikabarkan pelesiran ke sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipindah ke Rutan Khusus Teroris

Setelah pelesiran ke Padalarang itu diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak langsung mengirim Setya Novanto ke rutan khusus teroris, Gunung Sindur.

Setya Novanto dipindahkan Jumat malam menggunakan mobil ambulans sekitar pukul 22.30 WIB. Liberti menyampaikan, pihaknya tindakan tegas terhadap Novanto.

Menurut dia, perbuatan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya tetap dihuni oleh narapidana kasus lain. Jika dihitung, dari ratusan narapidana teroris, hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme.

"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum enggak begitu banyak kurang lebih sekitar 20," kata Sopiana.

Meski begitu, masing-masing narapidana di Rutan Gunung Sindur ini menurut Sopiana memiliki sel sendiri. Sehingga, Setya Novanto tetap berbeda sel dengan para narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur.

"Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell," kata Sopiana.

3 dari 3 halaman

Bukan Pertama Kali

Pelesiran ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini mendadak muncul di restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kabar Setnov berada di luar lapas.

"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek melalui kepada Liputan6.com, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, mantan Ketua DPR itu berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.

"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.

Pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019.

"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.

Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat.

"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.