Sukses

100 Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

"Jangan keliru ya, kok membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat ya. Tapi itu daripada proses penangguhan penahanan. Ada 100 (orang) ya,"  tutur Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Argo, alasan dari penangguhan penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik. Bahkan ada pihak yang menjamin 100 tersangka kerusuhan 22 Mei itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semua sesuai prosedur ya," jelas dia.

Hanya saja, belum dipastikan kapan ratusan tersangka kerusuhan 22 Mei itu ditangguhkan penahanannya. Terlebih, jumlahnya pun memakan waktu untuk dokumentasi administrasi.

"Nanti saya cek lagi ya. Sudah ada surat resminya. 100 ya mas. Bertahap (penangguhan penahanannya)," Argo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

447 Tersangka

Sebanyak 67 dari 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 masih anak-anak.

"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, polisi melakukan diversi dan mengembalikan mereka ke orangtuanya untuk pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang masih anak-anak ini. Sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sementara, Polri masih memetakan aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan pada 447 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia pun berjanji Polri akan mengungkap tuntas dan transparan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei ini.

"Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.