Sukses

Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Cipinang Pagi Ini

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Medaeng Surabaya terkait pemindahan Ahmad Dhani.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani akan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang mulai Kamis (13/6/2019), usai perkara umpatan idiot yang ditangani Pengadilan Surabaya rampung. Dhani rencananya terbang dari Surabaya ke Jakarta, pagi ini.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Medaeng Surabaya.

Ahmad Dhani dijadwalkan terbang ke Jakarta pada pukul 05.00 WIB. Terdakwa diperkirakan tiba di Rutan pada pukul 07.00 WIB.

"Nantinya tahanan masuk dengan berkasnya. Besoknya kita cek berkasnya dengan orangnya sama atau tidak," ujar Oga saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 12 Juni 2019 malam.

Ahmad Dhani awalnya terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas perkara lain.

"Sekarang perkara yang di Jawa Timur sudah selesai. Kalau memang jaksanya mau ke Rutan Cipinang lagi kita siap," ucap Oga. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjerat Dua Kasus

Oga mengatakan jajarannya segera melaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan sekaligus membahas bersama Kepala Keamanan dan Komandan Jaga untuk menentukan ruangan yang ditempati pentolan Dewa 19 itu.

Mengingat kondisi Rutan Cipinang saat ini sudah overload. Jumlah penghuni 4.326 orang melebihi kapasitas yang hanya 1.100 orang.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

"Semua persamaan hak di depan hukum. Pasti dicampur dengan tahanan lain enggak mungkin sendirian. Kita saja overload atau kekurangan kamar, gimana mau sendirian," ucap Oga.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani tengah tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Kasus kedua ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait ujaran 'idiot'.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.