Sukses

Penasihat Hukum Kecewa Sofyan Basir Ditahan KPK Jelang Lebaran

Dari awal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Soesilo sudah memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin 27 Mei 2019, malam. Sofyan dipastikan berada di balik jeruji besi menjelang Idulfitri.

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan langkah penyidik yang menahan Sofyan menjelang Lebaran. Dia berharap Sofyan ditahan saat Ramadan usai.

"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran," kata Soesilo usai mendampingi Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dari awal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Soesilo sudah memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Hal ini dibuktikan dengan mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja, jadi ya itu, tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir puasa," kata dia.

Sofyan Basir ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, 6 Mei 2019, Sofyan masih melenggang bebas.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini