Penjelasan Kivlan Zein Soal Kasus Makar dan Isu Kabur ke Luar Negeri

Menurut Kivlan, pengertian makar dalam KUHP adalah upaya mengubah bentuk pemerintahan dengan menggunakan senjata.

Diterbitkan 13 Mei 2019, 13:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein tiba di Bareskim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin pagi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (13/5/2019), Kivlan mengaku tidak memiliki persiapan khusus pada pemeriksaan ini karena kapasitasnya hanyalah sebagai saksi dari kasus makar.

Meski demikian, mantan Kepala Staf Kostrad ini membantah tuduhan makar yang kembali dialamatkan kepadanya. Menurut Kivlan, pengertian makar dalam KUHP adalah upaya mengubah bentuk pemerintahan dengan menggunakan senjata. Sementara, selama ini dirinya hanyalah menyampaikan pendapat.

Kivlan juga menyayangkan informasi yang menyebutkan ia akan kabur ke luar negeri. Padahal, saat itu ia hanya hendak mengunjungi anggota keluarganya di Batam.

Pria kelahiran Aceh 73 tahun lalu ini akan tetap menjawab seluruh pernyataan penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6