Sukses

KPK: Hakim Bertemu Pihak yang Berperkara, Itu Pelanggaran Berat

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak terdakwa merupakan hal yang paling dilarang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan. Kasus ini bermula saat Kayat menemui Jhonson Siburian selaku kuasa hukum terdakwa penipuan Sudarman usai sidang.

Pada kesempatan itu Kayat meminta Rp 500 juta kepada pihak terdakwa jika Sudarman ingin dibebaskan dari jerat hukum. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak terdakwa merupakan hal yang paling dilarang.

"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang di dalam PPH (pedoman perilaku hakim). Bertemu dengan para pihak itu enggak boleh," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Namun, meski hal tersebut dilarang dalam PPH, kejadian hakim bertemu dengan pihak terdakwa terus berulang. Bahkan, dari pertemuan tersebut menghasilkan tindak pidana suap.

"Itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang," kata Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan. Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yakni advokat Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman.

Kayat meminta suap Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis Bebas

Dari kasus penipuan tersebut, pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh Kayat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.