Sukses

KPK Periksa Pejabat PLN dan PJB Sebagai Saksi Sofyan Basir

Pemeriksaan keempat orang tersebut untuk mengetahui peran Sofyan Basir selama menjadi Direktur Utama PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan seorang pejabat PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Khusdiwarto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Pemeriksaan keempat orang tersebut untuk mengetahui peran Sofyan Basir selama menjadi Direktur Utama PLN. "Penyidik langsung mendalami apa saja yang diketahui oleh saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan SFB (Sofyan Basir) sebagai Direktur utama PLN," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Tersangka

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.