Sukses

Pengeroyokan Siswi SMP Audrey, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan beberapa orang pada 29 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Jakarta - Polresta Pontianak yang menangani kasus pengeroyokan pelajar SMP, Audrey di Kota Pontianak hingga saat ini masih belum menetapkan satu orangpun tersangka. Kasus yang baru dilaporkan secara resmi oleh orangtua korban pada Senin, 8 April 2019 sore itu masih dalam proses pengembangan.

"Korban masih belum dapat kami mintai keterangan, karena masih dirawat inap seminggu yang lalu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Rabu (10/4/2019).

Husni menyebut, pihaknya baru memeriksa orangtua korban. Sementara kemarin Selasa, 9 April 2019, pihaknya masih menunggu saksi yang ada pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penganiayaan tersebut, kata Husni, diduga dilakukan oleh beberapa orang pada 29 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Lokasi pengeroyokan berada di jalan Sulawesi, yang kemudian berlanjut di Taman Akcaya, jalan Abdurrahman Saleh. Semula korban berinisial AU dijemput oleh DE untuk diantar ke rumah sepupunya PP.

Sesampai di rumah PP, korban AU dibonceng PP, menggunakan sepeda motor. Sementara DE menunjukkan ke arah mana korban dibawa. Keduanya yakni AU dan PP, diikuti oleh dua sepeda motor yang tidak dikenal korban.

Saat berada di jalan Sulawesi, korban dicegat dan kemudian tiba-tiba dari belakang, terlapor TR menyiramkan air dan menarik rambut korban hingga korban jatuh ke jalan.

Setelah korban terjatuh, terlapor EC menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban di jalan. Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri bersama sepupunya PP menggunakan motor dan dicegat kembali oleh TR dan LL di Taman Akcaya.

Di taman tersebut, korban dipiting oleh TR. Sementara LL menendang pada bagian perut korban. Namun saat kejadian, karena dilihat masyarakat sekitar para pelaku melarikan diri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor Setelah 1 Minggu

Husni mengatakan, kejadian ini pertama kali diadukan oleh korban AU dan orangtuanya di Polsek Selatan satu Minggu setelah kejadian. "Setelah diterima pengaduan, selanjutnya dilakukan visum, dan baru kemarin kami menarik perkara ini dari Polsek Selatan untuk dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna penanganan lebih lanjut," jelas dia.

Sementara para terduga pelaku, kata Husni, belum dilakukan pemeriksaan karena masih melengkapi saksi-saksi dan sedang berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui rekam medis korban.

"Untuk mengarah kepada tersangka, masih mengumpulkan keterangan para saksi," kata dia.

Husni menambahkan, sejauh ini dari keterangan baik dari korban maupun orangtua, tidak ada yang menyebutkan bahwa ada penganiayaan pada alat vital korban. "Tidak ada keterangan dari korban terkait adanya penganiayaan di alat vital," pungkas dia.

Sementara itu Kanit PPA Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah, yang menangani perkara ini mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dan rekam medis korban. Untuk hasil visum, dia mengaku sudah mendapatkannya dari RS Bhayangkara.

"Namun karena korban ini dirawat di rumah sakit, maka kami juga akan menunggu hasil visum dan rekam medis korban," ungkapnya.

Pihaknya pun masih belum bisa membeberkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.