Bawaslu: Mendes Eko Putro Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Bawaslu: Mendes Eko Putro Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran yang dilakukan karena menghadiri deklarasi capres-cawapres pada 22 Februari lalu tanpa disertai surat cuti.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (27/2/2019), Bawaslu menggelar sidang untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Adapun kegiatan yang diduga melanggar adiministrasi pemilu adalah ketika Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menghadiri deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo--Ma'ruf Amin di lapangan MTQ Square, Kendari, Sulawasi Tenggara.

Walaupun dinyatakan melanggar admnistarsi pemilu, tidak ada sanksi terhadap Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Bawaslu hanya mengingatkan Eko Putro Sandjojo agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 27 March 2019, 07:33 WIB

Video Terkait

Spotlights