Sukses

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Usai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick langsung menyatakan kekecewaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan 8 tahun penjara.

Frederick bersama mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, dan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Frederick terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat mengucap vonis terhadap Frederick, Senin (18/3/2019).

Dalam vonis tersebut Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadapnya dikarenakan perbuatan Frederick tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak berterus terang.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina itu juga tidak dikenakan biaya pengganti sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya wajib membayar Rp 123.613.200.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecewa Vonis 8 Tahun

Usai vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun pada pukul 21.30 WIB itu, Frederick langsung menyatakan kekecewaannya. Fredrick menilai majelis hakim mengesampingkan segala fakta persidangan dan justru menambahkan fakta baru.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina itu menilai, majelis hakim hanya menyalin dakwaan jaksa penuntut umum. Padahal, imbuhnya, banyak fakta persidangan yang bertolak belakang dari dakwaan jaksa. Seperti tidak adanya persetujuan komisaris dan direksi atas investasi di blok Baster Manta Gummy (BMG) di 2009.

"Saya kira ini sesuatu yang tragis banyak fakta persidangan diabaikan. Dikatakan tidak ada persetujuan padahal dalam persidangan ada (persetujuan). Katanya ada surat dari Citi Bank padahal Citi Bank tidak pernah ada kirim surat," ujar Fredrick, Senin.

"Katanya putusan majelis hakim adalah suara Tuhan tapi yang saya dengar adalah suara zalim. Jadi saya mohon maaf persidangan 27 kali, saya, Bayu (Bayu Kristanto, eks Manager Merger Pertamina) bahkan Karen semuanya sia sia," imbuhnya.

Sementara itu, istri Fredrick, pingsan usai mendengar vonis hakim. Keluarga yang menyaksikan persidangan juga menangis.

Sebelumnya, Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu Kristanto bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Meski belum ada landasan hukum, April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru merugi dari pelaksanaan investasi itu.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, perusahaan minyak pelat merah itu berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

ROC Ltd, selaku perusahaan yang menawarkan imvestasi tersebut memutuskan tidak meneruskan memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.