Sukses

KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka. Putut akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.‎

"Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS ‎(‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Selain Putut, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Suap Rp 4,41 Miliar

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79,9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu