Sukses

Soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon Bantah Intervensi PT Jakarta

Menurut Fadli Zon pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku, tak melakukan intervensi terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan musikus Ahmad Dhani. 

Pihaknya hanya ingin memastikan semua prosedural hukum sudah dilakukan dengan benar sesuai KUHAP oleh Pengadilan Tinggi Jakarta agar ke depan tidak terjadi conflict of interest.

"Tidak ada itu intervensi hukum. Kami hanya ingin mengecek prosedur hukumnya sudah tepat atau belum. Kita harus mengecek abuse of power saja dan mau memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang akan terjadi conflict of interest," kata Fadli Zon saat menyambangi Pengadilan Tinggi Jakarta bersama anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Muhammad Syafi'i, Senin (4/2/2019). 

Menurut Wakil Ketua DPR ini, pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pasalnya, kuasa hukum dari Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dalam praktik penahanan harus ada ketetapan dari hakim.

"Sekali lagi, yang kami tanyakan itu bukan materi perkaranya. Tapi prosedural hukum. Kalau lawyer mengatakan biasanya dalam praktiknya harus ada ketetapan hakim dan itu berbeda dengan putusan pengadilan," ujar Fadli Zon. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Pengadilan Negeri Bukan Inkrah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mendatangi pengadilan tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (4/2/2019). Kunjungannya terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan inkrah, sehingga menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan. Fadli pun, mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan vokalis Dewa 19 itu.

"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.