Pemprov DKI Gratiskan Biaya Rumah Sakit Pasien DBD

Gubernur DKI Anies Baswedan, menyatakan telah menggratiskan biaya rumah sakit untuk pasien DBD. Cukup dengan menunjukkan kartu BPJS atau KTP DKI Jakarta.

Diterbitkan 04 Februari 2019, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6SCTV, Jakarta - Jumlah pasien demam berdarah dengue (DBD) hingga kini sudah mencapai 876 kasus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menggratiskan biaya pengobatan pasien DBD, khususnya peserta BPJS.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (4/2/2019), ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang merupakan pasien DBD. Kini hanya dengan menunjukkan kartu BPJS, pasien tidak perlu membayar alias gratis.

Terpantau, di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, warga hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS atau KTP DKI Jakarta, agar bisa mendapatkan perawatan gratis.

Sebelumnya, jumlah pasien DBD di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 97 orang. Namun, saat ini pasien berkurang hingga berjumlah 11 orang.   Perawatan gratis bagi pasien DBD di Jakarta diungkapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam kunjungannya ke RSUD Pasar Minggu.

Perawatan gratis juga diberlakukan Pemprov DKI untuk menangani kasus demam berdarah yang semakin meningkat, yang kini mencapai 876 kasus. (Galuh Garmabrata)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6