Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua Nonaktif DPR Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kebumen. Perpanjangan dilakukan demi kepentingan proses hukum.

"Terhadap tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Menurut Febri, ini merupakan perpanjangan di tingkat pengadilan yang kedua kalinya. "Sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," kata Febri.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kooperatif

Febri mengatakan, lembaga antirasuah akan mengapresiasi sikap Taufik jika ingin membongkar keterlibatan pimpinan DPR Lainnya dalam kasus ini. Menurut Febri, jika Taufik kooperatif dalam proses hukum, maka keringanan hukuman akan didapatkannya.

"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka terbuka. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan 4 tahun paling cepat," kata Febri.

Sebelumnya, Febri sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.