Sukses

Pengacara Minta Jokowi Hapus Syarat Teken Setia Pancasila untuk Abu Bakar Baasyir

Mahenda mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir murni masalah hukum dan kemanusiaan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Meski begitu, ada syarat prosedural dengan menandatangani dokumen, yang salah satunya berisikan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menyampaikan, sebenarnya penandatanganan dokumen tersebut bagian Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM. Sebab itu, Jokowi bisa saja mengabaikannya lantaran menggunakan alasan kemanusiaan.

"Dokumen itu isinya macam-macam, yang paling penting adalah dokumen tidak akan melakukan tindak pidana lagi dan ustaz tidak mau mengakui telah melakukan tindak pidana. Apalagi soal terlibat latihan militer. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," tutur Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Mahendra menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir murni masalah hukum dan kemanusiaan. Meski sehat, kliennya itu perlu menjalani perawatan intensif. Karena itu, pembebasan tersebut dianggap hal lumrah.

"Siapa pun presidennya, dia harus mengambil langkah itu berdasarkan hukum dan kemanusian. Dia punya hak bebas, Undang-Undang 12 Tahun 1955 huruf K. Napi berhak pembebasan bersyarat. Yang atur-atur harus tanda tangan itu peraturan menteri. Kalau Presiden mau, bisa dikesampingkan," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upayakan Bebas Bersyarat

Mahendra menyatakan dari awal pihaknya terus mengupayakan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Dengan munculnya Jokowi yang bermaksud membebaskan kliennya, bukan berarti upaya itu berakhir.

"Terakhir dari saya atas kehebohan ini, dimulai kunjungan Yusril di lapas dan melakukan konpers yang kita tidak tahu. Padahal kita sedang berbicara mengusahakan pembebasan bersyarat. Apakah tanpa syarat bisa atau uji materil. Karena ini kan aturan menteri saja," Mahendra menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.