Sukses

Sel Tommy Soeharto Dinilai Sangat Mewah

Sel Tommy Soeharto dinilai sangat mencolok dibandingkan kamar narapidana lainnya. Tiga kuasa hukum Tommy membahas rencana langkah hukum atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi II DPR menilai kamar Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sangat mencolok dibandingkan kamar narapidana lainnya. "Antara langit dan bumi, sudah terlalu mewah," ujar J.E.Sahetapy saat bersama 19 anggota Komisi II DPR mengadakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (29/7) siang. Ikut hadir dalam kunjungan itu, Ketua Komisi II Teras Narang, Wakil Ketua Ferry Mursidan Baldan dan anggota seperti Hatta Taliwang, Patrialis Akbar, dan Dwi Ria Latifa.

Menurut Sahetapy, seharusnya Kepala LP Cipinang Ngusman memiliki empati dan memperlakukan semua napi dengan setara. Dia juga akan mempertanyakan perlakuan khusus terhadap Tommy kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.

Sel Tommy di blok IIIH terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, dan WC. Di ruang tamu, tampak terpasang TV Sony Trinitron 21 inci, kipas angin, dan kontainer makanan berisi indomie bermacam rasa. Di dalam kamar tidurnya yang berukuran empat kali dua meter, tersedia kasur, karpet coklat, dan alat penggantung kemeja dan celana. Sedangkan di atas lemari baju plastik, terdapat foto Tommy kecil yang sedang berpose bersama ayah dan ibunya. Untuk WC yang berukuran dua kali dua meter dan berdinding porselen, terdapat shower, bak mandi, kloset duduk bermerk Toto, dan wastafel.

Saat anggota DPR melihat sel, Tommy tidak berada di kamarnya, melainkan sedang bermain bulu tangkis di aula tertutup LP Cipinang. Dia mengatakan cukup kecewa terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [baca: PN Jakpus Memvonis Tommy 15 Tahun Penjara].

Sebelumnya, tiga kuasa hukum Tommy mengunjungi kliennya. Elza Syarief, Juan Felix Tampubolon, dan Mohammad Assegaf datang berturut-turut ke tempat tahanan. Mereka membahas rencana langkah hukum yang akan ditempuh atas keputusan majelis hakim PN Jakpus. Juan Felix Tampubolon mengatakan, keluarga Tommy telah menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil kepada Tommy dan tim kuasa hukumnya.

Menurut Juan Felix, langkah yang sederhana dengan mengajukan upaya banding. Para penasihat hukum menilai majelis hakim telah melakukan pelanggaran cukup serius karena membacakan vonis tanpa kehadiran terdakwa dan tim kuasa hukum. Juan Felix menolak untuk mengungkapkan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh. Dia akan menjelaskannya pada 1 Agustus mendatang.(COK/Rike Amru dan Andi Azril)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini