Sukses

Sabu Dikeraskan di Pakaian, Modus Baru WN Nigeria Selundupkan Narkoba ke RI

Ada-ada saja cara warga negara asing mencoba menyelundupkan barang haram masuk ke Indonesia. Seperti yang dilakukan seorang WN Nigeria bernama Samuel, yang mencairkan narkoba jenis shabu terlebih dulu, sebelum dia selundupkan.

Liputan6.com, Tangerang - Cara baru dilakukan warga negara asing menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Seperti yang dilakukan seorang WN Nigeria bernama Samuel, yang mencairkan narkoba jenis sabu terlebih dulu, sebelum diselundupkan.  

Setelah sabu seberat 8 kilogram dia cairkan, lalu seluruh barang bawaannya seperti handuk, kaos dalam, kaos polo dan kemeja, dia celupkan ke dalam sabu cair tersebut hingga mengeras. Kemudian dilipat dan dimasukan ke dalam tas jinjing.

"Semuanya dibungkus seperti layaknya beli baru," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Jumat (18/1/2019).

Walaupun tampak baru, namun kondisi handuk, kaos, dan kemeja tersebut tidak seperti pada umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku dan keras tidak wajar.

"Selanjutnya dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sebesar 8,078 gram," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diupah US$ 3.000

Selanjutnya petugas Bea Cukai berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk proses lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, SMW alias Samuel merupakan kurir yang diupah US$ 3.000 setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya dua kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik," ungkap Dodi. 

Dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.