Sukses

Tak Ada Iktikad Baik, Pemilik Pitbull yang Gigit Satpam Dipolisikan

Pengacara menduga Polsek Sawah Besar menggiring korban berdamai dengan pemilik anjing pitbull.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik anjing Pitbull yang menerkam seorang satpam di Sawah Besar dilaporkan ke kepolisian. Pria bernama Ho Andri dianggap membiarkan anjingnya, yang bernama Jecky, menganiaya korban Herman (40).

Laporan ini tertuang dalam LP No 2077 / K / XII / 2018 / Restro Jakpus. Istri Herman, Eva, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah diproses di Polsek Sawah Besar.

Namun, perkaranya tak kunjung diusut. Kasusnya malah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena kami belum mendapatkan yang dijanjikan oleh pihak pelaku. Yang katanya mau damai, tapi sampai saat ini belum menerima. Iktikad baik juga kurang. Saya mau keadilan," kata Eva di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, Herman mengalami kerugian akibat digigit anjing pitbull terlapor. Luka di tubuhnya menyebakan ia tak bisa menafkahi keluarga.

"Kondisi badan semua enggak bisa ngapa-ngapain. Luka di kepala, badan, kaki dan tangan. Kami hanya minta keadilan saja. Karena saya seperti tak diakui meski sudah luka-luka begini," katanya.

Tim pengacara Herman juga meminta Propam Polri mengusut dugaan penyalahgunaan prosedur yang diduga dilakukan oleh Polsek Sawah Besar. Sebab, mereka mendapat kesan kasus ini dibiarkan saja.

"Korban tidak diarahkan ke laporan, tapi malah perdamaian. Perdamaian itu cacat secara yuridis. Anehnya, pelaku ini dilindungi, karena hanya memberikan uang Rp 100 ribu, dibiarkan sama Polsek. Saya minta Propam untuk masuk," kata kuasa hukum Herman, Azam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar KUHP

Menurut dia, Polsek Sawah Besar menabrak KUHP dan Peraturan Kapolri soal akuntabilitas penyidikan. Azam menduga ada permainan antara Polsek Sawah Besar dengan pemilik anjing.

Istri korban dipaksa untuk menandatangani surat damai. "Biarlah nanti Propam yang harus jemput bola, karena ini sudah viral dan ke mana mana," pungkas Azam.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.