Tiga Polisi Dijerat Pasal Pidana

Mabes Polri telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus Mesuji di Lampung dan Sumatra Selatan. Ini merupakan pengembangan tim internal Polri yang memproses secara pidana anggotanya.

Diterbitkan 04 Januari 2012, 19:37 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus Mesuji di Lampung dan Sumatra Selatan. Ini merupakan pengembangan tim internal Polri yang memproses secara pidana anggotanya.

"Di Mesuji, ada beberapa anggota kita yang sudah diproses pidananya. Kita juga sudah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diperbuat oleh anggota ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Ketiganya yakni Ajun Komisaris WH yang melanggar pasal 359 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ajun Komisaris Besar P dan Bripda S dijerat pasal penganiayaan.

Menurut Saud, ketiganya akan menjalani sidang disiplin dan proses pidana. "Walau mereka sudah disidangkan dengan sidang disiplin,  bisa kalau sudah cukup unsur, kita akan proses unsur pidananya," ujarnya. (APY/YUS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6