Sukses

DPRD DKI Bentuk Pansus Realokasi Anggaran BUMD Tanpa Dasar Hukum

Pansus dibentuk karena PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan telah merealokasi PMD sebesar Rp 650 miliar untuk proyek dan tanpa persetujuan DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki realokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Realokasi yang telah dilakukan tersebut belum memiliki dasar hukum.

"Banggar merekomendasikan dibentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Kata dia, usulan Pansus tersebut disebabkan salah satu BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan telah merealokasi PMD sebesar Rp 650 miliar untuk proyek dan tanpa persetujuan DPRD DKI.

"Berdasarkan keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," ucapnya.

Sani sapaan dari Triwisaksana mengatakan, PMD tersebut rencananya dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kemudian karena tidak terealisasi, seharusnya dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Lanjut dia, terdapat 10 BUMD yang PMD-nya masih mengendap hingga total mencapai Rp 4,4 triliun. Akan tetapi, sebesar Rp 2,6 triliun masih dapat digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan setiap BUMD.

"Kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu kan untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lainnya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setuju Dibentuk Pansus

Sementara itu, Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Santoso mengaku menyetujui dibentuknya Pansus tersebut. Sehingga dapat mengetahui penyerapan PMD setiap BUMD.

"Bukan hanya yang di Jakpro, tapi juga PMD lain yang belum terserap. Perlu dibentuk pansus, atas kasus ini saya saran realokasi dimoratorium dulu sebelum pansus bekerja maksimal. Kalau ada pelanggaran bisa dilaporkan ke penegak hukum," jelas Santoso.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.