Sukses

Berkas 3 Tersangka Kasus Pembakaran Bendera HTI Dilimpahkan ke Pengadilan

3 tersangka kasus pembakaran bendera dikenakan pasal tindak pidana ringan.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap sebagai bendera organisasi HTI ke Pengadilan Negeri Garut.

Selanjutnya, Polda Jabar berharap kasus tersebut untuk segera disidangkan. "Sudah kemarin dilimpahkan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana via pesan elektronik, Jumat (2/11/2018).

Berkas tersebut memuat nama tiga tersangka. Ketiganya yaitu pembawa bendera, Uus Sukmana serta pembakar bendera yang merupakan oknum anggota Banser berinisial M dan F.

Ia menambahkan, berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan lantaran kasus pembakaran bendera tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Sidang kasus tipiring tanpa melibatkan jaksa.

"Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Gangguan

Diketahui, ketiga tersangka kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.

Bagi seseorang yang melanggar Pasal 174 KUHP terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.