Sukses

KPK Sita 3 Mobil dan Uang Ratusan Juta dari Rumah Bupati Cirebon dan Keluarga

KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Cirebon selama tiga hari berturut-turut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Cirebon, Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi beberapa proyek di Kabupaten Cirebon.

Pada Minggu 28 Oktober, tim penyidik menyita tiga mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, rumah mertua Sunjaya, dan rumah anak Sunjaya.

"3 unit mobil jenis Honda HRV, Pajero dan Jazz, serta BBE (barang bukti elektronik), dan juga uang dalam pecahan Rupiah, US$ dan Real dengan jumlah sekitar Rp 400 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).

Sebelumnya, pada Sabtu 27 Oktober, tim penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi di Cirebon, yakni Rumah Sekda Kabupaten Cirebon, Rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.

"Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek," kata Febri.

Sementara, pada Jumat 26 Oktober, tim KPK juga menggeledah enam lokasi. Kantor Dinas Bupati dan Sekda, Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.