Sukses

Penjelasan Banggar DPR soal Dana Kelurahan Cair di 2019

Dana kelurahan akan masuk dalam postur anggaran dana desa sebesar Rp 73 triliun dengan rincian Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Azis Syamsudin memberikan penjelasan terkait anggaran dana kelurahan yang saat ini menjadi polemik. Menurutnya anggaran dana kelurahan itu hanya sekadar usulan dari pemerintah.

"Kan usulan pemerintah. Dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/10/2018).

Azis memaparkan, dana kelurahan akan masuk dalam postur anggaran dana desa sebesar Rp 73 triliun dengan rincian Rp 3 triliun untuk dana kelurahan. Anggaran dana desa diambil dari RAPBN 2019.

"Sehingga dana desa itu dari Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliun nya masuk ke sana kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," ungkap dia.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan. Kata dia, payung hukum dana desa dan kelurahan seharusnya berbeda.

"Beda, kalau dana desa sama dana kelurahan kan beda," ucap dia.

Dana kelurahan ini, lanjut Azis juga diusulkan untuk beberapa keperluan. Mulai dari tata kota, dan kepeluan pengembangan kota.

"Kalau dari masukan dari temen dan ini juga temen di DPR juga mengajukan usulan contohnya dari kota ini kan mereka enggak ada desa tapi adanya dari kelurahan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Dibahas

Di tempat yang sama Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid menegaskan bahwa kelurahan memang berasal dari anggaran dana desa di RAPBN. Anggarannya, kata Jazilul juga tidak terlalu besar.

"Iya tidak menambah anggaran baru dalam posturnya tapi itu masuk dalam postur anggaran transfer ke daerah," tuturnya.

Politikus PKB ini juga menjelaskan mengapa dana kelurahan baru muncul sekarang. Alasannya, lanjut dia, karena dana tersebut baru mulai dibahas saat ini.

"Kenapa momentumnya hari ini, sebab pembahasannya hari ini, tahun ini yang kemudian pemerintah fokus membuat formula skema, itu enggak bisa kemudian tiba-tiba saja," imbuhnya.

"Itu harus ada formula harus ada skema harus ada cara pertanggungjawaban harus ada cara pencairan dan pengawasan jadi semuanya nah hari ini selesai pemerintah membuat rumus itu," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.