Sukses

Suap Meikarta, KPK Ultimatum Petinggi Lippo Group Serahkan Diri

Selain Billy, KPK juga meminta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) untuk turut menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah atau kantor kepolisian terdekat.

Selain Billy, KPK juga meminta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) untuk turut menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Billy dan Neneng sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Kami mengharapkan agar yang belum (diamankan) yaitu BS dan NR diharapkan segera untuk menyerahkan diri di kantor KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Syarif juga mengingatkan kepada pihak lain untuk tidak merusak barang bukti atau mencoba menghalangi proses hukum di KPK.

"Perlu kami ingatkan bahwa resiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Syarif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Rp 13 Miliar

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.