Sukses

Pengacara: Ratna Sarumpaet Tak Akan Bertindak Aneh-Aneh

Pengacara tidak keberatan dengan penambahan pemasangan kamera pengawas di rutan tempat Ratna Sarumpaet mendekam.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin berjanji kliennya akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan sebagai tersangka ujaran kebohongan yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ibu Ratna Sarumpaet akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh," kata Insank di Jakarta, Kamis (11/10/2018), seperti dilansir dari Antara.

Insank juga menanggapi pihak Polda Metro Jaya menambah pemasangan empat kamera pemantau di sekitar Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menjadi tempat Ratna mendekam.

Insank tidak keberatan dengan penambahan pemasangan kamera pengawas itu karena polisi miliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap keamanan seluruh tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan petugas meningkatkan pengawasan terhadap para tamu yang menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet.

"Kita tambah empat unit CCTV nanti bisa pantau keluar masuk orang yang besuk," ucap Argo.

Argo mengungkapkan empat unit kamera pemantau tambahan itu dipasang di sekitar Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar polisi mengetahui orang yang datang.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biddokkes Periksa Ratna

Argo menambahkan petugas juga menyiapkan makanan bagi Ratna melalui pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pada Rabu 10 Oktober 2018, tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan fisik dan psikologi perempuan aktivis berusia 70 tahun tersebut.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.