Sukses

Amien Rais Kembali Diperiksa terkait Kasus Ratna Sarumpaet Pekan Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kenapa baru Amien Rais yang akan dipanggil pemeriksaan dalam kauss Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien Rais sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mantan Ketua MPR itu rencananya diperiksa kembali pekan depan.

"(Jadwal pemeriksaan Amien Rais) minggu depan. Tapi harinya belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dari Amien soal cerita penganiayaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Namun Argo tak mengungkapkan alasan kenapa baru Amien yang dipanggil sebagai saksi.

"Itu wewenang penyidik," katanya singkat.

Bukan hanya Amien, orang-orang di sekitar Ratna Sarumpaet yang sempat mengetahui soal rekayasa cerita penganiayaan itu juga akan dipanggil. Selain itu, para pelapor Ratna dalam kasus hoaks penganiayaan ini juga segera dimintai keterangan.

"Jadi besok hari Senin (8/10) agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu loh ya," ucap Argo.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Panggilan

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais untuk diperiksa sebagai saksi kasua hoaks Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober 2018. Namun hingga malam, Amien tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

Kasus bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.