Sukses

Aspek Perizinan Penting sebagai Wujud untuk Menciptakan Tertib Tata Ruang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018. Dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan penekanan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa "diharapkan para investor dan dunia usaha dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang". Tegasnya.

Lebih dari itu, Hadi menambahkan "rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan juga diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun ke depan".

Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan. Dalam hal terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetap tidak boleh melanggar aturan tersebut.

Untuk itu, Hadi meyakinkan kepada peserta Rakornas bahwa "sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan investasi, Saya terus mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya, karena kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing". Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama,  Bahtiar (Kapuspen, Kemendagri) menambahkan bahwa "Momentum Pilkada Serentak di 171 Daerah,  yaitu di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota di seluruh Indonesia dan saat ini telah dilakukan pelantikan beberapa kepala daerah, yang tentunya akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik Wajib menyusun Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)". Katanya.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pungkasnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.