Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email). Aturan itu untuk mempermudah identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Baca Juga
Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama. Kemudian, mereka harus mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.
Advertisement
Seperti dilansir Antara, Yusuf menjelaskan, tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik untuk memudahkan petugas melakukan konfirmasi.
"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.
Diungkapkan Yusuf, saat pengendara melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler. Dengan begitu, proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Â
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjualan Kendaraan per Bulan
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan. Angka itu terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.
Saksikan video pilihan di bawah ini
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement