Sukses

Turunan UU SDA, Akademisi Minta Ada RPP Khusus Air Tanah

Heru mengutarakan, dirinya nanti akan konsen di bidang air tanah. Menurutnya, perlu adanya RPP khusus Air Tanah seperti yang dulu pernah ada PP 42 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR dan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi akan menggodok draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Rencananya akan ada beberapa RPP  yang akan digodok.

"Dalam waktu dekat akan digodok dulu draft-nya, akan dibentuk tim. Rencana ada beberapa RPP sebagai turunan dari UU SDA,” ujar Ahi Hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Heru Hendrayana, Jumat (28/8/2020). 

Dia mengatakan yang perlu dimasukkan nanti dalam RPP Sumber Daya Air itu adalah implementasi UU secara teknis.  Karena UU SDA bersifat teknis, maka turunannya adalah penjabaran implementasi UU juga harus secara teknis, dan tentunya tetap mengacu pada amanah Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembatalan UU SDA lama.Selain itu, juga pembagian kewenangan setiap kementerian terhadap pelaksanaan UU sesuai tupoksi kementerian, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan setiap kementerian.

"Itu saja menurut saya secara garis besarnya," tutur Heru.

Heru mengutarakan, dirinya nanti akan konsen di bidang air tanah. Menurutnya, perlu adanya RPP khusus Air Tanah seperti yang dulu pernah ada PP 42 tentang Pengelolaan Air Tanah.

"Harus ada yang membahas khusus tentang air tanah.Karena air tanah merupakan sumber air baku paling penting dan menjadi andalan, jadi perlu pengelolaan secara serius,”ucapnya.

Ditanya soal adanya rencana untuk menyatukan kewenangan Sumber Daya Air ini dalam satu atap di bawah Kementeria PUPR, Heru kurang sependapat. Dia menyarankan agar untuk urusan infrastruktur SDA termasuk pengadaan sumber-sumber SDA itu sebaiknya berada di Kementerian PUPR. Tapi untuk urusan konservasi SDA, sebaiknya ada di kementerian lain seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jadi izin air tanah sebaiknya tetap di Kementerian ESDM termasuk pengelolaan, pengawasan, dan konservasinya,” katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 RPP

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu menyampaikan ada 4 RPP turunan UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA yang akan dibuat .  Keempat RPP itu adalah RPP Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi, dan RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM).

Roga, sapaan akrab Sesditjen SDA ini menyampaikan keempat RPP itu ditargetkan selesai pembahasannya di  internal Kementerian PUPR pada Desember 2020.

"Sedang sesuai amanat Undang-Undang, RPP itu harus sudah disahkan pada Oktober 2021," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.