Sukses

Polri Sebut Vonis JAD Bikin Penangkapan Terduga Teroris Lebih Mudah

Kendati, polisi tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok teroris.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. Sebab putusan tersebut lebih memudahkan Polri melakukan penegakan hukum terhadap terduga teroris.

"Tentunya dengan pembubaran JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Dia menuturkan, siapa pun yang terafiliasi dengan JAD akan ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memiliki pemetaan kelompok JAD. Dia juga mengklaim telah menangkap ratusan terduga teroris yang berafiliasi dengan JAD.

"Intinya yang terkoneksi, terbukti, ada niat itu kita sudah amankan," ucap Iqbal.

Kendati, polisi tidak sembarangan dalam penangkapan terhadap orang yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok teroris.

"Ya kita lihat dulu, ada bukti. Misal A sama B ada koneksi. Kan kita bisa lakukan penyelidikan digital, ada bukti percakapan itu kita langsung amankan. Tidak menunggu meledak dulu. Itu namanya represif untuk preventif," jelas Iqbal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.