Sukses

Ini Alasan Perindo Ajukan Gugatan Masa Jabatan Wapres

Perindo melihat nama JK dapat menjadi penengah di mana para ketua umum partai koalisi Jokowi mengajukan diri sebagai cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menuturkan alasan pengajuan gugatan masa jabatan Wapres ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, dorongan agar JK menjadi wakil Jokowi dalam dua periode agar tidak terjadi friksi di tengah Pemilu 2019.

Dia melihat bahwa nama JK dapat menjadi penengah di mana para ketua umum partai koalisi Jokowi mengajukan diri sebagai cawapres.

Ahmad mengatakan kalau Pilpres 2019 berjalan tidak kondusif hal tersebut bakal berdampak pada Pemilu.

"Satu hal ini kepentingan bangsa dan negara. Saudara bisa bayangkan bahwa hampir semua ketum parpol ajukan cawapres. Kalau nanti dipilih salah satu nanti terjadi friksi dan kesenjangan luar biasa," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Menurut Ahmad, situasi politik lebih stabil saat Jokowi dan JK bersama. Dia menambahkan menginginkan keduanya melanjutkan pembangunan yang dianggapnya berhasil.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan. Karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimistis Terkabul

Pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal dikabulkan hakim konstitusi. Ahmad mengaku tidak pernah ada pertemuan personal dengan JK. Mereka hanya ingin mengusung mantan Ketum Golkar itu sebagai cawapres Jokowi.

"Pertemuan secara personal tidak ada. Tetapi bahwa ada keinginan Perindo mengsung Beliau ada," pungkasnya.

Wakil Presiden JK sebelumnya ikut melibatkan diri dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini