Sukses

MA: Membuat Surat Keterangan Bebas Kasus untuk Caleg Gratis

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan bebas kasus untuk prosedur pencalegan bebas dari biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan bebas kasus untuk prosedur pencalegan bebas dari biaya. Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan aturan ini berlaku pada seluruh peradilan umum dan militer untuk para caleg yang ingin membuat surat keterangan bebas kasus.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2018, seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon," kataAbdullah di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018.

SEMA tersebut diterbitkan sejak Rabu 4 Juli 2018 lalu. Sejak terbit, kata Abdullah, aturan bebas biaya bagi pembuatan surat keterangan bebas kasus yang dimohonkan oleh para caleg sudah berlaku. Abdullah meminta bagi peradilan yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun untuk mengembalikannya.

"Sejak dikeluarkan SEMA 2/2018 tanggal 4 Juli 2018 sidah tidak diperkenankan lagi (dipungut biaya). Karena ini dinyatakan tidak dipungut biaya," tutur Abdullah.

Dia berharap dengan diterbitkannya SEMA 2/2018 itu mampu memberikan kejelasan bagi seluruh peradilan untuk melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya.

"Diharapkan dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," tandas Abdullah.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.