Belum Ada Tindakan Pemerintah Cegah Pencurian Pulsa

Karena itu sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat berencana mengajukan gugatan class action, bila tindakan tegas tak juga diambil.

Diterbitkan 15 Oktober 2011, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kasus pencurian pulsa semakin marak dan merugikan para pengguna telepon seluler. Sayangnya belum ada satu pun tindakan kongkret dari pemerintah menindak pelaku pencurian pulsa. Karena itu sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat berencana mengajukan gugatan class action, bila tindakan tegas tak juga diambil.

"Kalau memang menteri tidak mau melakukan self regulation atau self correction, kita (masyarakat) melaui LSM atau ahli-ahli hukum akan melakukan judicial review atau bahkan menggugat menteri," jelas David Tobing, pengacara publik di Jakarta, Sabtu (15/10).

Berbagai cara dilakukan untuk melawan modus pencurian pulsa ini. Termasuk ajakan mematikan ponsel selama dua jam pada Sabtu ini [baca: Matikan Ponsel Dua Jam Hari Ini].

Terkait pencurian pulsa, data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan setiap bulan sekitar Rp 100 miliar pulsa milik konsumen tersedot para pencuri pulsa. "Setelah saya meneliti perangkat hukum yang ada, ini betul-betul memberikan keuntungan bagi operator dan content provider," imbuh David.(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6