VIDEO: Alasan Pilkada Serentak Dijadikan Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.

Diterbitkan 25 Juni 2018, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6