Sukses

Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman terbukti terlibat kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia terbukti terlibat kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Lalu apa pertimbangan hakim memvonis mati Aman Abdurrahman?

Selain dinilai hakim bahwa Aman Abdurrahman adalah seorang residivis, dakwaan jaksa menyebut Aman sebagai otak di balik kasus Bom Thamrin.

"Menimbang, bahwa terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Hakim Ketua Majelis Akhman Jaini dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, lanjut Hakim Jaini, hal memberatkan lainnya adalah Aman Abdurrahman dinilai telah menghilangkan banyak korban jiwa dan juga korban luka.

"Menimbang atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata Hakim Jaini.

Karenanya, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman.

"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Memjatugkan pidana aman abdurahman dgn pidana mati," pungkas Hakim Jaini sambil mengetuk palu sidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Eksekusi Dipercepat

Aman Abdurrahman enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. 

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya. 

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. 

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya. 

Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, "Pikir-pikir dahulu."

"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," ujar Asludin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.