Divonis Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding

Putusan vonis mati Aman Abdurrahman ini sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Diterbitkan 22 Juni 2018, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Jumat (22/6/2018), dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah dan bertanggung jawab sebagai aktor utama dalam aksi teror Bom Thamrin.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman.

Menanggapi putusan tersebut, Aman Abdurrahman menyatakan tidak banding. Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan penjagaan ketat polisi.

Seluruh pengunjung sidang dilarang membawa alat komunikasi dan perekam dalam bentuk apapun. (Ridho Insan Putra) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6