Golongan Miskin Masih Dibebani Biaya Penguburan

Kalangan miskin belum menikmati fasilitas penguburan gratis. Padahal Pemerintah DKI Jakarta membuat Perda Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Diterbitkan 04 Oktober 2011, 18:37 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kalangan miskin belum bisa menikmati fasilitas penguburan secara gratis. Padahal Pemerintah DKI Jakarta telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini membebaskan warga miskin membayar biaya pemakaman.

Nyatanya, hingga saat ini warga miskin yang masuk golongan C tetap membayar pungutan liar untuk mengurus pemakaman. Anggota DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat menyatakan, ia mengecam keras tindak praktik premanisme yang terkesan dibiarkan Pemerintah Kota DKI Jakarta.

"Nah pemakaman ini terkait adanya premanisme, karena di beberapa lokasi kuburan di Jakarta ini di back-up sama preman-preman, yang minta jatah, nah ini yang kita sulit untuk diberantas," ucap Taufiqurrahman saat ditemui di gedung JMC, Jakarta, Selasa (5/10). Ia mengatakan dari DPRD setempat ada alokasi untuk warga miskin subsidi sekitar Rp 300 ribu.

Dengan kondisi demikian, Taufiqurrahman yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat ini menyesalkan hal tersebut. "Itu yang kita sedih, banyak sekali program yang baik dari pemerintah tapi waktu pelaksanaannya malah justru memberatkan rakyat. Makanya kita harus punya niat baik bahwa kita harus melawan yang namanya kemiskinan struktural."(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6