Sukses

Kepala BNN: 674 Jenis Narkoba Belum Terdaftar di Undang-Undang

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyatakan, saat ini banyak narkoba jenis baru yang belum diatur dalam undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyatakan, saat ini banyak narkoba jenis baru yang belum diatur dalam undang-undang. Narkoba jenis baru ini sewaktu-waktu bisa masuk ke Indonesia tapi jika belum ada aturannya, BNN tak bisa menangkap pengedarnya.

"Ini tantangan bagi BNN selain beban tugas lain yang makin besar dari waktu ke waktu," jelas Heru saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Heru menyampaikan, ada 739 narkoba jenis baru atau zat psikoaktif baru (NPS) di seluruh dunia dan sebanyak 71 jenis beredar di Indonesia. Dari ratusan jenis dan 71 yang beredar di Indonesia, hanya 65 jenis yang terdaftar dalam lampiran Permenkes Nomor 57 dan 58 Tahun 2017.

"674 jenis belum terdaftar," sebutnya.

Untuk tahun anggaran 2019, BNN mengajukan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 1,4 triliun. Usulan tambahan ini untuk mendanai kegiatan atau program yang belum dapat alokasi dalam pagu indikatif 2019.

Pagu indikatif BNN di 2019 dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Heru merincikan sebesar Rp 782 miliar untuk operasional dan Rp 726 miliar untuk non-operasional.

Usulan anggaran tambahan sebesar Rp 1,4 triliun ini untuk membiayai 20 program. Program tersebut dengan alokasi anggaran terbesar yaitu pembangunan Gedung BNN Pusat dengan alokasi Rp 520 miliar dan pengadaan Direction Finder sebanyak 11 unit dengan anggaran sebesar Rp 220 miliar lebih.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.