Sukses

Artidjo Alkostar: Koruptor yang Umbar Senyum ke Publik Menghina Rakyat

Artidjo heran banyak koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan menerima duit suap tidak akan berkah. Dia mengingatkan bahwa siapapun yang korupsi, akan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

"Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga, banyak mati mengenaskan," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo Alkostar heran koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik. Hal tersebut kata Artidjo sama saja telah menghina masyarakat.

"Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu," kata dia.

Artidjo menilai hal tersebut bisa saja karena memang sudah budayanya di sini. Dia membandingkan koruptor di luar negeri ketika baru diisukan saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

"Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut aja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keras Pada Koruptor

Artidjo merupakan hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.

Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.