Sukses

JK Harap DPR dan Pemerintah Tak Perdebatkan Definisi Terorisme

JK menjelaskan, semua orang tahu pengertian teroris. Dan dia minta DPR dan pemerintah tidak berkelahi terkait persoalan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah masih belum menemukan titik temu terkait definisi terorisme dalam revisi UU Terorisme. Hal tersebut membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kedua belah pihak tidak terlalu lama memperdebatkan defisini terorisme.

"Saya tidak tahu, itu urusan di DPR. Tapi saya kira perbedaannya itu sedikit dikatakan soal kata-kata saja," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (22/5/2018).

Dia menjelaskan, semua orang tahu pengertian teroris. Dan dia minta DPR dan pemerintah tidak berkelahi terkait persoalan tersebut.

"Semua orang tahu teroris itu yang mana, kalau saya tidak berkelahi di definisi tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara, ingin mengubah arah negara. Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Itu menurut saya masalah sederhana," papar JK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (23/5/2018) besok.

"Clear, sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23, insyaallah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Supiadin membantah Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pascaserangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegasan Ketua DPR

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan lembaganya dan pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menargetkan hak itu akan bisa diselesaikan satu atau dua pekan ke depan.

"Saya enggak bisa menjamin satu atau dua kali rapat, yang pasti bahwa satu dua pekan ke depan bisa kita selesaikan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia tidak bisa menjamin pembahasan revisi bisa diselesaikan hanya dengan satu atau dua kali rapat. Namun, dia menegaskan sudah tidak ada lagi hal krusial yang harus dibahas.

"Ada mekanisme di mana ada kebuntuan maka ada mekanisme lain yaitu voting. Jadi langkah-langkah itu yang bisa kita lakukan," ungkap Bamsoet.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.