Sukses

Nasdem: Peluang JK Jadi Cawapres Jokowi Masih Terbuka

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i di gugat ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate menilai peluang Jusuf Kalla atau JK jadi cawapres Jokowi masih terbuka. Namun, semuanya tergantung tafsiran Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nasdem menunggu keputusan MK terkait periodesasi masa jabatan presiden dan wapres. Peluang JK sebagai capres sangat direntukan atas penafsiran MK terhadap dua hal tersebut,"ucap Johnny kepada Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Diketahui, Seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Penggugat meminta MK menafsirkan pasal tersebut, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Melalui kuasa hukumnya, Dorel Almir, bahwa ketiganya adalah pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Menurutnya, kinerja JK di 2014 hingga saat ini sangat bagus.

Dia menegaskan, ini dilakukan agar JK tidak terganjal dengan UU Pemilu tersebut. Dan bisa maju di Pilpres 2019.

"(Minta ditafsirkan) Sehingga Pak JK tidak terganjal dengan UU itu. Mereka tak secara langsung mengatakan bisa Jokowi-JK maju lagi. Tapi intinya agar Pak JK bisa nyalon lagi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasangan Serasi

Sementara itu, politikus PDIP Maruarar Sirait menilai pasangan Jokowi-JK merupakan sosok yang dibutuhkan untuk kondisi Indonesia saat ini.

"Pendapat saya pak JK politisi senior yang sangat lengkap, seorang pengusaha, mantan ketum Golkar, PMI dulu. Seorang terbuka dan hubungan dengan Jokowi baik sekali. Saya melihat Jokowi JK dua sosok yang saling mengisi, melengkapi dan kompak," ujarnya di Kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2018).

Ara tidak mempermasalahkan gugatan yang tengah diajukan di MK. Menurutnya, proses tesebut sah secara konstitusional dan sudah tepat dilakukan. Namun, dari PDIP sendiri belum menentukan sikap terkait hal ini. Menurutnya, soal enjajakan kembali Jokowi-JK ada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"PDIP pada waktunya akan menentukan dengan mbak Mega sebagau Ketum," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.