Sukses

Tidak Kooperatif, KPK Akan Tuntut Maksimal Fredrich Yunadi

KPK terus memantau sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi dalam persidangan. Sikap mantan pengacara Setya Novanto itu akan menjadi bahan pertimbangan meringankan atau memberatkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.


Ketika terdakwa bersikap koperatif tentu akan jadi faktor yang meringankan. Kalau tidak koperatif tentu akan jadi pertimbangan sebagai faktor yang memberatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).

Febri menegaskan, KPK tidak segan mengajukan tuntutan maksimal untuk Fredrich Yunadi. Dia memastikan hukuman yang diterima Fredrich akan sesuai dengan perbuatannya.

"Kalau ditanya apakah akan dituntut maksimal tentu saja kita akan ajukan tuntutan maksimal. Kita liat faktor meringankan dan memberatkan. Saya kira hakim juga akan melakukan hal yang sama setelah tuntutan, pledoi dan putusan," jelas Febri.

Sebelumnya, Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi diwarnai debat. Kejadian itu pun memancing teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.

Bermula kala dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Toyibi mengaku heran dan aneh adanya permintaan evaluasi terhadap jantung Setya Novanto, dari rekannya dokter Bimanesh Sutarjo. Sebab, pasien kecelakaan bukan ditangani oleh dokter jantung, melainkan dokter bedah atau ortopedi untuk mengetahui ada atau tidaknya cedera tulang.

Kedua, adanya persitegangan antara jaksa penuntut umum pada KPK dengan Fredrich Yunadi. Jaksa Takdir Suhan menilai mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan intimidasi terhadap saksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Emosi

Dengan intonasi sedikit meninggi kepada Toyibi, Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Fredrich menganggap, Toyibi telah melanggar Undang-Undang Kedokteran dengan memberitahukan medical record milik Setya Novanto kepada pihak KPK.

Ia bersikukuh, Toyibi membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan. Di saat Fredrich menyampaikan pernyataan, Jaksa Takdir menginterupsi sikap kuasa hukum yang sempat viral atas pernyataan bakpao-nya itu.

Tidak ingin sidang diwarnai debat kusir, Hakim Saifuddin mengetok palu hakim pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.

"Sudah cukup, cukup, cukup," ujar Hakim Saifuddin sambil mengetuk palu hakim dengan pukulan cukup kencang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.