Sukses

Pengacara Bantah Istri Pendiri Abu Tours Kabur ke Singapura

Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto, menjamin, istri pendiri biro perjalanan itu, Nursyariah Mansyur akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 18 April 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto, menjamin, istri pendiri biro perjalanan itu, Nursyariah Mansyur akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 18 April 2018. Meskipun, kata dia, Nursyariah tengah berada di Singapura.

Hendro menuturkan, kliennya itu tidak kali ini saja terbang ke Singapura. Sebab, anaknya memang sedang mengambil studi di negeri jiran tersebut. Pernyataan Hendro ini sekaligus membantah kabar Nursyariah berupaya kabur dari proses hukum yang membelit sang suami.

"Ibu ke Singapura bukan sembunyi atau melarikan diri. Tapi dia di sana mengasuh anaknya yang sedang sekolah di Singapura," ujar Hendro, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut dia, surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah diterima sejak Sabtu 14 April 2018. Isinya, besok, penyidik akan memeriksa Nursyariah sebagai saksi kasus Abu Tours.

Surat itu merupakan panggilan ketiga dari Polda Sulsel. Pada panggilan sebelumnya, 1 dan 16 Maret, Hendro mengatakan kliennya selalu hadir.

Dia meyakinkan Nursyariah akan kooperatif. Terlebih, selama di Singapura, istri pemilik Abu Tours itu selalu berkoordinasi dengannya melalui sambungan telepon.

"Intinya tanggal 18 Maret saya jamin dia akan memenuhi panggilan ini. Info kabur sembunyi bahkan lari dari Indonesia ini tidak benar. Yang saya lihat pemeriksaan di Polda Sulsel sangat profesional lakukan pemeriksaan," kata Hendro.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Kembalikan Rp 1,8 T

Abu Tours merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar. Izin operasional Abu Tours dicabut oleh Kementerian Agama menyusul gagalnya keberangkatan 86.720 calon jemaah umrah yang telah menyetor uang berkisar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Korban Abu Tours ini menyebar di berbagai daerah dengan kerugian yang wajib dibayar kepada calon jemaah berkisar Rp 1,8 triliun.

Saat ini, Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulsel dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 345 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.