Sukses

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong Bermodus Mobil Mewah

Untuk mengintai sasaran, komplotan pencuri ini mengitari kawasan perumahan elite pakai mobil mewah dengan modus menanyakan alamat. Mereka selalu beraksi di siang hari.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Jataranras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis pencurian rumah kosong asal Pulau Jawa.

Total ada delapan pelaku yang diringkus, yaitu SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27), RY, dan Kirun yang kini telah meninggal dunia akibat sakit.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ade Ary, mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sejak 2017 hingga awal 2018.

Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah banyaknya laporan yang masuk. Rata-rata komplotan ini melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Salah satunya di Perumahan Taman Giri Loka, Serpong, Kota Tangerang. Para pelaku kita lumpuhkan, enam orang, karena berusaha melawan petugas," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Ade menjelaskan, awalnya petugas meringkus pelaku berinisial SA dan JY pada Minggu 4 Maret 2018, di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Tersangka SA berperan sebagai perencana dan pelaku pencurian, sementara JY berperan sebagai penadah hasil barang curian dari SA.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus pelaku berinisial AR dan DN di Jalan Pramuka, Subang, Jawa Barat, pada 9 Maret 2018.

"Kemudian pelaku SRI ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah pada Minggu 11 Maret," ucap Ade.

Pelaku AR diketahui berperan sebagai perencana dan memastikan rumah korban kosong, dan membongkar gembok. Kemudian SRI menyiapkan peralatan, mengambil barang, dan menjual barang hasil kejahatan.

"Kalau pelaku DN hanya berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi," ucap Ade.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Intai Sasaran Pakai Mobil Mewah

Hingga saat ini, dua pelaku masih buron, yakni Kirun dan Birin. Adapun QIM dan RY ditangkap di Jalan Jeruk Manis, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 1 Maret 2018.

Sebelum beraksi, komplotan ini lebih dulu membuat rencana dan membagi peran. Ada yang mengawasi, beraksi, dan menjual barang hasil curian.

Untuk mengintai sasaran, komplotan ini mengitari kawasan perumahan elite menggunakan mobil mewah dengan modus menanyakan alamat.

Komplotan ini selalu melakukan aksi pencurian rumah kosong pada siang hari. Sementara, uang hasil penjualan barang-barang curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-sehari.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Ade.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.