Sukses

Gelonggong Ibu di Trenggalek, 7 Bersaudara Jadi Tersangka

Polres Trenggalek tetapkan tujuh anggota keluarga yang menganiaya saudaranya sendiri dengan menggelonggongkan air secara paksa hingga korban tewas.

Patroli, Jawa Timur - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan perempuan hingga berujung kematian di Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Tragisnya semua pelaku merupakan keluarga korban.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (7/3/2018), polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kematian Tukinem. Korban tewas akibat tidak bisa bernafas karena diminumkan paksa sejumlah air atau digelonggong oleh anggota keluarganya. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari anak, menantu, adik kandung, adik ipar, serta keponakan korban.

Kejadian bermula pada Jumat 2 Maret lalu. Para pelaku yang sedang mengadakan ritual di rumah korban, dikejutkan dengan keluhan korban yang sakit perut.

"Dari hasil pemeriksaan tim forensik, rongga udara ditemukan air sebanyak 80 cc yang mengakibatkan korban mengalami gangguan pernafasan," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Usai menjalani autopsi, jenazah Tukinem dimakamkan di tempat pemakaman umum dekat rumah duka.

Â