Sukses

Jaksa: Aset First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah

Bos First Travel meminta semua asetnya dijual untuk memberangkatkan jemaah. Namun, jaksa mengungkap fakta mengejutkan.

Liputan6.com, Depok - Tiga Bos First Travel kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). Dalam sidang kali ini, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, menginstruksikan kuasa hukumnya untuk menjual aset.

Perintah itu disampaikan kuasa hukum melalui surat pada Majelis Hakim dan Kajari. "Kami tidak mengajukan nota pembelaan. Kami hanya ingin menyerahkan surat kepada ketua Majelis hakim dan Kajari," ucap Kuasa Hukum, Puji Wijayanto, Senin (26/2/2018).

Puji menyampaikan sebagian isi surat tersebut. Intinya First Travel berniat menjual aset yang dimilikinya untuk memberangkatkan jemaah.

"Setahu kami ada 10 mobil mewah, tanah, rumah, ruko. Semua aset disita oleh kejaksaan," ujar Puji.

Sementara itu, jaksa Penuntut Umum, Tia Zahra mengaku akan mengkaji kembali seluruh aset yang dimiliki oleh First Travel.

"Kami tidak bisa menaksir," ujar dia.

Menurut dia, tidak semua aset bisa langsung di jual. Alasannya, beberapa aset berpindah nama pada orang lain.

"Ada aset yang di-HGBkan orang lain. Oleh karena itu kami menunggu pemeriksaan saksi," ujar dia.

Dia menuding, jumlah aset First Travel pun tidak akan cukup menganti kerugian yang ditimpa jamaah. "Total kemaren kerugian sekitar Rp 11 miliar. Aset tidak sampai segitu," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Tanggung Risiko

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel. Di hadapan wartawan, Andika Surachman menyatakan siap mempertanggungjawabkan risiko akibat perbuatannya itu.

"Saya siap menanggung semua risikonya," kata Andika menjawab berondongan pertanyaan wartawan, Senin (26/2/2018).

Sidang hari ini adalah mendengarkan nota keberatan dari ketiga terdakwa

Ketua Majelis Hakim menjadwalkan agenda pembacaan nota keberatan. Meski pengadilan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatannya, namun para terdakwa tidak akan menggunakan haknya.

"Kami memang tidak mengajukan eksepsi, nanti langsung pada pembuktian saja," kata pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, kepada Liputan6.com.

Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang pun dihadiri sejumlah korban First Travel. Tidak sedikit dari mereka yang berteriak geram ke arah para terdakwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.